JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang karena melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).
"Untuk di wilayah Jakarta Barat kita saat ini baru ada di jalan Tomang Raya dan saat ini lakukan operasi dengan tilang dan sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas," ucap Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat Wildan di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin.
Wildan menambahkan, dari 35 pengendara yang terjaring, kendaraan yang paling banyak melintas di jalur sepeda adalah sepeda motor.
Rata-rata pengendara beralasan belum mengetahui jalanan yang dilintasinya merupakan jalur sepeda.
Itu sebabnya, selain melakukan mengenakan tilang, polisi bersama petugas Dinas Perhubungan pun juga melakukan sosialisasi kepada para pengandara.
"Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif di pagi hari dan sore hari," ucap Wildan.
Adapun waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya, menurut Wildan, akan terus dilakukan sepanjang hari.
Penindakan di pagi hari dimulai jam 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB.
Para pengendara yang melintas di jalur sepeda mendapat surat tilang dari polisi.
Baca juga: Cara Menghindari Kena Denda di Jalur Sepeda, Ingat Lagi 3 Marka Ini
Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.