Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skuter Listrik di Jakarta, dari Bebas Berseliweran hingga Dilarang di Jalan Raya

Kompas.com - 25/11/2019, 11:48 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Skuter listrik di Jakarta yang dikelola GrabWheel belakangan ini diminati banyak orang, khususnya anak-anak muda.

Ada yang menggunakan itu sebagai alat transportasi, ada pula yang sekadar untuk berfoto demi konten media sosial.

Tingginya minat penggunaan skuter listrik menimbulkan sejumlah persoalan, terutama karena belum ada aturan resmi terkait penggunaannya di tempat umum.

Pengguna skuter listrik kemudian banyak melintas di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan jalan raya.

Baca juga: Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya Mulai Hari Ini, Begini Aturannya Agar Tak Ditilang

Penggunaan skuter listrik di Jakarta menjadi sorotan publik saat dua penggunanya tewas dalam kecelakaan di jalan raya di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 10 November ini.

Dua orang yang tewas itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).

Dalam kecelakaan tersebut, selain dua korban tewas, empat orang lain, yang merupakan teman-teman dari Wisnu dan Ammar, menderita luka-luka.

Enam orang itu ditabrak seorang pengendara mobil Toyota Camry berinisial DH. DH belakangan diketahui dalam keadaan mabuk saat kejadian tersebut. Ia tampaknya hilang kendali atas kendaraannya dan menabrak enam orang itu.

DH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah peristiwa itu, banyak pihak menyoroti regulasi penggunaan skuter listrik.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian mulai menggodok peraturan gubernur yang mengatur penggunaan skuter listrik.

Dilarang di jalan raya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan bahwa mulai hari ini, Senin (25/11/2019), skuter listrik atau otopet dilarang untuk digunakan di jalan raya dan jalur sepeda.

Skuter listrik hanya akan digunakan di kawasan tertentu seperti di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan wisata Ancol Taman Impian.

Pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi oleh petugas kepolisian.

"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di FX Sudirman, Jumat pekan lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, polisi akan menindak para pengguna sukter atau otopet yang melintas di jalan raya.

Baca juga: Skuter Listrik Dilarang Digunakan di Jalur Sepeda

"Pertama adalah represif non-yudisial. Maksudnya, kami tegur mereka, kami suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kami tindak, misalnya ditilang atau sebagainya," ujar dia.

Polisi akan memberikan surat tilang dan menyita unit otopet atau skuter pengendara yang melanggar.

Sanksi denda akan mengikuti aturan dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com