JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin (25/11/2019).
Untuk wilayah Jakarta Timur, hingga Senin siang sudah 13 pelanggar jalur sepeda yang ditilang polisi.
Para pelanggar ditindak karena melawan arus dan parkir di jalur sepeda.
Pengawas Unit Tindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Erik Triadi mengatakan, para pengendara masih menganggap melintasi jalur sepeda adalah hal lumrah.
Padahal mereka sudah tahu bahwa melintasi jalur sepeda merupakan pelanggaran.
"Ya mereka yang lawan arus, parkir, itu alasannya tidak tahu, ya masih anggap lumrah, masih anggap biasa gunakan jalur sepeda," kata Erik di lokasi, Senin.
Pantauan Kompas.com seperti di Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka, sejumlah pengendara memang kendaraan bermotor memang masih banyak lawan arus, parkir atau melintasi jalur sepeda saat tidak ada petugas.
Baca juga: Melintas di Jalur Sepeda Tomang, 35 Pengendara Kendaraan Bermotor Ditilang
Erik menambahkan, sebagian pengendara khususnya angkutan umum memang masih ada yang belum tahu soal jalur sepeda.
"Kalau kayak bajaj, angkutan kota, itu mereka masih tidak tahu kalau yang pakai buat mangkal, parkir itu jalur sepeda. Tapi kalau kayak ojek online mereka sudah tahu tapi melanggar ya mungkin karena biar cepat atau bagaimana," ujar Erik.
Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.
Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.