JAKARTA, KOMPAS.com — Hari pertama penerapan tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda dinilai belum efektif untuk menyadarkan pelanggar.
Sebab para pengendara tetap saja melanggar walau sudah ada ada traffic cone yang memisahkan jalur sepeda dengan jalur umum.
"Jalur sepeda kalau hanya dibuat marka dan trafic cone kurang efektif, memang bukan salah Dishubnya juga karena sosialisasi hanya beberapa bulan ini jadi mendadak," ucap pengamat transportasi Djoko Setijowarno saat dihubungi, Senin (25/11/2019).
Lanjut Djoko seharusnya jalur sepeda di Jakarta bisa meniru China dan Jepang.
Sebab jalur sepeda di China dibatasi dengan pagar cukup tinggi agar pengendara sepeda bisa berjalan aman.
"Di Tiongkok sikap warganya hampir sama dengan Indonesia sulit diatur. Jadi di sana memang harus dibangun pagar itu supaya jelas penindakannya nanti," ucap Djoko.
Baca juga: Banyak Pelanggaran, Melintas di Jalur Sepeda Dianggap Masih Lumrah Bagi Pengendara
Tanpa fasilitas itu, jalur sepeda tidak akan aman. Sementara petugas Dishub dan polisi tidak bisa terus berjaga.
"Kalau hanya andalkan SDM polisi dan Dishub hanya cilukba nanti karena akan sulit ditindak, hanya kejar-kejaran terus nanti," ucap Djoko.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang karena melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).
"Di wilayah Jakarta Barat kita saat ini baru ada di Jalan Tomang Raya dan saat ini dilakukan operasi dengan tilang dan sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas," ucap Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat Wildan di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin.
Wildan menambahkan, dari 35 pengendara yang terjaring, kendaraan yang paling banyak melintas di jalur sepeda adalah sepeda motor.
Baca juga: Dalam Dua Jam, 13 Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Timur Kena Tilang
Rata-rata pengendara beralasan belum mengetahui jalanan yang dilintasinya merupakan jalur sepeda.
Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.
"Pada Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.