Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Klarifikasi soal Fatwa Haram, Stadion Benteng Akan Kembali Digunakan

Kompas.com - 25/11/2019, 20:07 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengklarifikasi polemik penyelenggaraan sepakbola di Stadion Benteng, Kota Tangerang.

Sebelumnya, MUI disebut menerbitkan fatwa haram pelaksanaan pertandingan sepakbola di sana hingga akhirnya stadion itu tak lagi dipakai.

Fatwa itu pertama kali dilontarkan Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi pada 2012 silam. Tujuh tahun kemudian, MUI akhirnya mengklarifikasi fatwa itu dan menyudahi polemik penggunaan Stadion Benteng.

Dalam surat klarifikasi yang terbit 23 Oktober 2019 tersebut, Edi Junaedi mengatakan imbauan haram didasarkan atas kejadian kerusuhan selama penyelenggaraan sepakbola di Stadion Benteng yang selalu memakan korban jiwa.

Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018). KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018).

Imbauan tersebut bukan merupakan fatwa melainkan hanya sebuah pernyataan dari Ketua MUI.

Baca juga: Berharap pada Perbaikan Stadion Benteng di Tangerang

Sekretaris Tim Persikota Tangerang Roni menjelaskan polemik imbauan haram penyelenggaraan sepakbola di kandang Persikota Tangerang.

"Pernyataan ini sudah clear dari Ketua MUI Kota Tangerang pak KH. Edi Junaedi," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018). KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018).

Roni menjelaskan, dari keterangan MUI tidak pernah ada fatwa haram untuk sepakbola di Kota Tangerang, melainkan imbauan mencegah konflik saat pertandingan sepakbola berlangsung di Stadion Benteng Kota Tangerang.

Baca juga: Kondisi Stadion Benteng Tangerang yang Ditumbuhi Rumput Liar dan Coretan

"Itu bukan fatwa haram, tapi imbauan sebenarnya kalau pertandingan sepakbola masih menimbulkan kerusuhan dan korban jiwa maka lebih baik diharamkan saja," kata dia.

Surat klarifikasi dari MUI dengan nomor C.218/XI-05/SR/X/2019 tersebut memuat bahwa MUI Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk penyelenggaraan sepakbola di Kota Tangerang. 

Stadion Benteng saat ini seolah tak berpenghuni dan tak terurus. Stadion yang sebelumnya menjadi kebanggan tim satu kota di Tangerang ditinggalkan menyusul keributan berulang kali yang terjadi di stadion ini.

Pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Kota Tangerang berencana ingin menjadikan stadion ini sebagai tempat olahraga indoor, bukan lagi untuk sepakbola. Kondisi stadion yang ada di tengah kota dan kekhawatiran kerusuhan kembali terjadi, menjadi alasannya. 

Namun, setelah adanya surat klarifikasi ini, Stadion Benteng akan kembali dihidupkan. Roni menyebut Persikota juga akan kembali menjadikan stadion itu sebagai kandang mereka.

"Stadion Benteng telah dibenahi dengan bantuan dari Pemkot Tangerang dan dalam waktu dekat kami akan menjadi tuan rumah fase regional liga 3," ujar dia.

Selama Stadion Benteng tak digunakan, Persikota Tangerang kerap bertanding menyewa stadion untuk menyelenggaraka pertandingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com