JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, salah satu tersangka pembobolan bank swasta yang terhubung ke Bank DKI meminta empat rekannya untuk membuka tabungan.
Tersangka berinisial I itu merupakan anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Tujuannya, dia akan membobol kembali bank swasta itu menggunakan rekening rekannya.
Pasalnya, saat dia pertama kali mengambil sejumlah uang di ATM yang terhubung ke Bank DKI, saldo dalam rekening hanya terpotong Rp 4.000.
Baca juga: 41 Orang Ditetapkan Tersangka Pembobolan ATM yang Terhubung ke Bank DKI
"Jadi, salah satu tersangka ada yang mencoba membuat ATM dengan menggunakan buku tabungan dari rekan-rekannya. kemudian ATM-nya dikuasai untuk mengambil uang," kata Iwan di Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).
Tersangka I bahkan memberikan upah sebesar Rp 5.000.000 kepada empat rekannya sebagai imbalan telah membuka rekening tabungan.
"Orang-orang tersebut (empat rekan tersangka I), dia beri uang sekitar Rp 5 juta," ungkap Iwan.
Baca juga: Total Kerugian Kasus Pembobolan ATM yang Libatkan Satpol PP Mencapai Rp 50 Miliar
Sebelumnya diketahui, anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta telah dipecat.
Polisi menduga pembobolan ATM itu terjadi sejak April hingga Oktober 2019.
Polisi telah menetapkan 41 tersangka terkait kasus dugaan pembobolan ATM itu. Akibatnya pembobolan tersebut, bank swasta mencatat kerugian mencapai Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.