JAKARTA, KOMPAS.com - Normalisasi sungai merupakan salah satu program pengendalian banjir di DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.
Kemudian, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 yang diundangkan di era Gubernur Fauzi Bowo, normalisasi dilakukan tak hanya di sungai tetapi juga di saluran, waduk, dan situ.
Normalisasi sungai memiliki konsep dasar mengembalikan fungsi asli sungai.
Hal itu dilakukan dengan beragam cara, mulai dari pengerukan dasar sungai, membuat sodetan-sodetan, hingga menertibkan bangunan-bangunan liar di bantaran kali atau lebih dikenal dengan istilah penggusuran.
Baca juga: Normalisasi Sungai Ciliwung Terhambat Pembebasan Lahan
Alhasil, normalisasi sungai kerap dianggap momok bagi para penghuni bangunan liar di bantaran kali.
Kini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggunakan naturalisasi sebagai program pengendalian banjir. Istilah ini berbeda dengan upaya yang dilakukan di era sebelumnya.
Definisi naturalisasi dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi yang diterbitkan Anies pada 1 April 2019.
Konsep naturalisasi sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.
Baca juga: Menengok Nasib Warga Sunter Agung Setelah Penggusuran...
Adapun yang dimaksud dengan prasarana sumber daya air adalah bangunan air berserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung meliputi kali, saluran, sungai, waduk, situ dan, embung.
Meski telah beralih nama, program naturalisasi sungai ternyata tak sepenuhnya "menyelamatkan" para penghuni bangunan liar dari penertiban atau penggusuran.
Kompas.com berkesempatan berbincang dengan Fauzi Bowo atau Foke dan membahas seputar normalisasi sungai dan kegalauan pemerintah saat itu menghadapi protes warga terhadap penggusuran.
Simak selengkapnya dalam video berikut.