BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto optimistis kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2020 tak akan menyebabkan perusahaan di Bekasi angkat kaki.
"Pengalaman untuk Kota Bekasi, saya kira selama ini tidak ada ada gejolak yang luar biasa terkait dengan penetapan UMK yang ada," ujar Tri ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (26/11/2019) petang.
"Memang hampir di setiap waktu Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) selalu, pada saat rapat penetapan UMK relatif tidak banyak hadir. Tetapi, dalam implementasinya mereka akhirnya juga bisa ikut," imbuhnya.
Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya
Tri menyatakan, perusahaan yang berkeberatan bisa melalui mekanisme lewat Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi, lanjut dia, hanya berperan menengahi kepentingan pengusaha dan tenaga kerja.
Terkait peluang Kota Bekasi dijauhi kalangan usaha karena upah dinilai mahal, Tri menyebutkan bahwa jajarannya akan senantiasa mempermudah perizinan usaha.
"Dalam rangka insentif, ya kami memberikan kemudahan proses perizinan, kepastian, dan memberikan rasa aman mereka berinvestasi di Kota Bekasi," kata politikus PDI-P itu.
Sebelumnya, penetapan UMK 2020 Bekasi diwarnai dengan ketegangan karena Apindo enggan ikut dalam voting. Mereka tak setuju dengan UMK 2020 melalui beragam dalih, entah soal keberadaan UMK itu sendiri maupun kenaikan UMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.