JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, belum ada pengguna skuter listrik yang ditilang sejak penerapan tilang pada 25 November 2019.
"Sementara hasil tilang skuter listrik sampai saat ini nihil," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Yusri mengungkapkan, alasan polisi belum menilang karena para pengguna telah mematuhi aturan yang telah disepakati antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sementara enggak ditemukan pelanggar ya, karena ini kan saya lihat sudah banyak orang menggunakan di tempat yang benar," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, polisi menerapkan aturan tilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019.
Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, salah satunya kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Baca juga: Ingat Main Skuter Listrik di Jalan Raya Didenda Rp 250.000
Adapun sistem penilangan pada pengguna skuter listrik yang melanggar adalah tilang eloktronik.
Artinya, para pelanggar hanya menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.