Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembobolan ATM, Kasatpol PP DKI: Oknum Anggota Sudah Lupa Ambil Berapa

Kompas.com - 27/11/2019, 13:35 WIB
Jessi Carina

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut 12 oknum anggotanya tak ingat lagi nominal uang yang diambil dalam kasus pembobolan Bank DKI lewat mesin ATM Bank Bersama.

Alasannya, kejadian itu sudah berlangsung lama.

"Belum bisa saya katakan berapa besar nominalnya, karena masing-masing, apa ya, mereka mengaku enggak tahu ngambil berapa karena sudah kelamaan. Ketika ditanya, mereka sudah lupa ambil berapa lupa. Tapi kan mungkin ada catatannya, terekam," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Ia sempat memeriksa anggotanya terkait dengan lokasi ATM yang menjadi sasaran pembobolan tersebut, tetapi 12 oknum tersebut tidak ingat.

"Mereka hanya menyebutkan ATM bersama, tapi di mana ATM-nya dia tidak sebutkan," ujarnya.

Arifin mengaku beberapa anggotanya yang kini sudah ditetapkan tersangka itu sudah mengembalikan uangnya.

Baca juga: Komisi A DPRD DKI Akan Minta Klarifikasi Satpol PP soal Pembobolan ATM Awal 2020

Namun demikian, ia menyebut selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.

"Dia sudah kembalikan atau belum selesai kembalikan kita ikuti dulu, ikuti prosesnya, hormati, kita beri kesempatan teman-teman penyidik kepolisian. Apa tindakan atau proses hukumnya kami hormati," ucapnya.

Belasan oknum anggota Satpol PP tersebut merupakan bagian dari 41 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank DKI yang disebut kepolisian diduga kerugiannya mencapai Rp 50 miliar.

Dari 12 orang anggota Satpol PP itu, 10 di antaranya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan dua lainnya berstatus PNS. Sebanyak 10 oknum Satpol PP dipecat, dua lainnya yang berstatus PNS diberhentikan sementara karena tersangkut kasus hukum dan hanya berhak menerima gaji pokok.

Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Keterlibatan Pihak Bank dalam Kasus Pembobolan ATM oleh Satpol PP

Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Dalam kasus itu polisi telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka.

Awalnya, mereka diduga mengambil Rp32 miliar secara bertahap dengan saldo rekeningnya di Bank DKI tak berkurang. Seiring perkembangan, pihak kepolisian menduga total kerugian Rp50 miliar.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan soal anggotanya berinisial MO yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pencucian uang.

Sementara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut dari hasil penyelidikannya, pembobolan Bank DKI diduga dilakukan 12 anggotanya sejak Mei atau Agustus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com