TANGERANG, KOMPAS.com - Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, ia akan memangkas sejumlah peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi.
"Presiden pada saat Rakornas itu kan (mengatakan) buat (perda) sefleksibel mungkin sehingga birokrasi bisa memberikan lompatan pembangunan," ujar Arief saat ditemui Kompas.com di Gedung Puspemkot Tangerang, Rabu (27/11/2019).
Arief mengatakan, saat ini Pemkot Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang sedang membahas perda apa saja yang bisa dipangkas.
"Katakanlah perda K3 ada perda kebersihan ada perda sampah yang berkenaan dengan K3, dari lima perda mungkin cukup satu perda jadi disederhanakan," kata dia.
Tidak hanya peraturan daerah yang akan dipangkas oleh Arief. Peraturan walikota yang dinilai memiliki kesamaan akan dihapus.
"Perwa (peraturan walikota) juga saya mau ringkas mau saya rangkum," jelas dia.
Terkait jumlah peraturan yang akan dipangkas, Arief mengatakan akan membahas seluruh peraturan baik perda maupun perwa dan akan direkapitulasi untuk dibahas bersama DPRD.
"Semua perda kita rekap semua, jika sama dan sejalan kita buat satu perda," kata Arief.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, peraturan daerah yang berbelit-belit dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Hal ini demi meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah.
Baca juga: Mendagri Ingin Perda dan Program Daerah Sesuai Visi Indonesia Jokowi
Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam pidato dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jumat (16/8/2019).
"Peraturan daerah-peraturan daerah (Perda) yang formalitas, berbelit-belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.