JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TH (31) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran menjual hardisk dan flashdisk berisi ratusan video porno.
Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, penangkapan itu berawal dari seorang berinisial YD yang datang ke konter untuk TH meminta lagu dangdut pada Agustus 2019 lalu.
"Kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telepon," kata David dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Kerap Nonton Video Porno, Pemuda di Luwu Cabuli Bocah di Bawah Umur
Setelah itu, melalui WhatsApp, YD meminta TH menyediakan video porno. Tersangka pun menggunggah video porno melalui internet dan menyimpannya di laptop.
Beberapa hari kemudian, YD kembali bertemu dengan TH di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. YD memberi TH uang Rp 1 juta untuk membeli hardisk dan dijanjikan Rp 500.000 setelah pemesanan.
Akhirnya, pada 23 November, TH membeli sebuah hardisk dan empat buah flashdisk yang kemudian ia isi dengan 500 video porno dari laptop-nya.
"Pada tanggal 24 November, pelaku di-WhatsApp oleh YD untuk mengantar hardisk tersebut ke Pelabuhan Nusantara 1 Pelabuhan Tanjung Priok," tutur David.
Baca juga: Kecanduan Video Porno dan Game, 3 Pelajar SMP Jalani Terapi Kejiwaan
Keduanya bertemu, dan YD menyerahkan uang Rp 500.000 seperti yang dijanjikan.
Akan tetapi, setelah mendapat uang tersebut, ia justru ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.