JAKARTA, KOMPAS.com - Skuter listrik kini tidak diperkenankan melintas di jalur sepeda karena dirasa menganggu keamanan dan kenyamanan pengguna sepeda di jalurnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku bagi skuter komersil seperti GrabWheels yang dioperasikan Grab.
"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan," ucap Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menurut Syafrin, keberadaan skuter listrik akan menghambat sepeda yang akan melintas di jalur tersebut.
Alasan yang sama juga disampaikan terkait larangan skuter listrik komersil melintas di jalan raya.
"Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu," tambah Syafrin.
Namun, Syafrin memberi kelonggaran bagi pengguna skuter listrik kepunyaan pribadi melintas di jalur sepeda.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda menyebutkan skuter listrik diperbolehkan melintas di jalur sepeda.
"Dalam peraturan gubernur, diperbolehkan mereka melintas di jalur sepeda," terang Syafrin.
Lantas, mengapa skuter komersil dan skuter pribadi dibedakan?
Baca juga: Belum Ada Pergub, Larangan Skuter Listrik Melintas di Jalur Sepeda Kesepakatan Polisi dan Dishub
Syafrin menjelaskan, ada perbedaan pengguna skuter listrik komersil dengan skuter pribadi.
Skuter listrik komersil biasa digunakan sebagai wahana yang hanya beroperasi di beberapa wilayah, seperti GrabWheels yang dikelola oleh Grab.
"Mereka hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan, contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan. Sehingga tanggung jawab keselamatan, keamanan pengguna dan pengguna jalan lainnya di dalam kawasan, itu sepenuhnya tanggung jawab si pengelola kawasan dan operator," ucap Syafrin.
Lain hal dengan skuter listrik milik pribadi yang masih diperbolehkan beroperasi di jalur sepeda.
Sebab, pemilik dirasa sudah mengetahui fungsi skuter yang juga sebagai alat transportasi.