Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat Dishub DKI dan Polisi Soal Aturan Skuter Listrik

Kompas.com - 28/11/2019, 10:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya berbeda pendapat terkait penerapan aturan penggunaan skuter listrik atau otopet.

Perbedaan itu disebabkan belum adanya peraturan khusus terkait skuter listrik. Aturan yang saat ini berlaku hanya berdasarkan pada kesepakatan antara Dishub DKI Jakarta dan kepolisian.

Sementara itu, peraturan gubernur (pergub) terkait penggunaan skuter listrik hingga kini masih belum disahkan.

Baca juga: Beda dengan Polisi, Dishub DKI Sebut Skuter Listrik Pribadi Boleh Melintasi Jalur Sepeda

Larangan melintas di jalur sepeda

Polisi telah menerapkan aturan tilang terhadap pengguna skuter listrik baik skuter listrik sewaan atau milik pribadi yang melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019.

Para pelanggar akan dijerat dengan Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, salah satunya kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan kawasan Ancol.

Sistem penilangan pada pengguna skuter listrik yang melanggar adalah tilang eloktronik. Artinya, para pelanggar hanya menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.

Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda bertentangan dengan aturan tilang kepolisian. Pergub itu menyebutkan skuter listrik diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, larangan skuter listrik melintas di jalur sepeda merupakan kesepakatan antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub DKI Jakarta, dan pengelola skuter listrik. Kesepakatan itu diambil demi keamanan para pengguna skuter listrik.

Menurut Yusri, larangan itu akan diterbitkan dalam sebuah pergub khusus terkait penggunaan skuter listrik.

"Sudah ada aturan pergub tentang skuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Yusri menambahkan, nantinya isi aturan dalam pergub tentang skuter listrik tidak berbeda jauh dengan aturan yang telah disepakati.

Isi pergub itu di antaranya batasan usia pengguna skuter listrik dan penggunaan di kawasan tertentu seperti kawasan wisata.

Baca juga: Belum Ada Pergub, Larangan Skuter Listrik Melintas di Jalur Sepeda Kesepakatan Polisi dan Dishub

"Ini kesepakatan kita, sosialisasi kan ini, supaya enggak jalan-jalan semaunya. Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas, disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan hanya di kawasan tertentu saja, sehingga dari pihak Grab-nya (penyedia skuter listrik sewaan) sudah banyak memindahkan juga," ujar Yusri.

Larangan melintas di jalur sepeda untuk skuter sewaan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan melintas di jalur sepeda berlaku untuk skuter sewaan yang dioperasikan Grab yakni GrabWheels. Namun, Syafrin memberi kelonggaran bagi pengguna skuter listrik milik pribadi untuk melintas di jalur sepeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com