Menurut dia, aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik kami ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan," kata Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Menurut Syafrin, orang yang memiliki skuter listrik secara pribadi telah mengetahui fungsi skuter yang juga sebagai alat transportasi.
"Beda, kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," kata Syafrin.
Pengamat transportasi Dharmaningtyas menilai, UU LLAJ tepat digunakan untuk menindak para pengguna skuter listrik yang menggunakan jalan raya atau jalur sepeda.
Skuter listrik, kata Dharmaningtyas, dikategorikan sebagai sepeda motor dari bentuk fisiknya.
"Kalau menggunakan pedal itu sepeda, tapi kalau enggak menggunakan pedal itu kategori motor, nah skuter listrik kan enggak pakai pedal dan bermesin, jadi dia kategori sepeda motor," kata Dharmaningtyas.
Walaupun dikategorikan sebagai sepeda motor, skuter listrik tetap tidak layak melintas di jalan raya atau jalur sepeda karena bentuknya tidak sesuai dengan standar sepeda motor yang ada.
Karena itu, perlu adasinkronisasi pendapat antara Dishub DKI Jakarta dan kepolisian terkait penggunaan skuter listrik.
"Apapun regulasinya, itu kan ujung-ujungnya keselamatan, meskipun dibuat regulasi tersendiri, kalau tidak menjamin keselamatan pengguna skuter listrik dan pengguna jalan lainnya kan percuma," ujar Dharmaningtyas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.