JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 87,9 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI Jakarta menyepakati angka tersebut dengan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS 2020 dalam rapat paripurna, Kamis (28/11/2019).
KUA-PPAS 2020 menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI.
"Setelah dibahas, disepakati, KUA-PPAS menjadi dasar untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
KUA-PPAS 2020 akhirnya disepakati setelah tiga kali berubah.
Baca juga: Usulan Anggaran 2020 DKI Jakarta Disepakati Sebesar Rp 87,95 Triliun
Pemprov DKI Jakarta mulanya mengusulkan rancangan KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 95,9 triliun pada Juli 2019.
Namun, dalam rapat perdana pembahasan rancangan KUA-PPAS bersama Badan Anggaran DPRD DKI pada 23 Oktober 2019, Pemprov DKI merevisi rancangan KUA-PPAS 2020 menjadi Rp 89,4 triliun.
Pembahasan kemudian berlanjut di komisi-komisi DPRD DKI. Hasilnya, rancangan anggaran belanja membengkak jadi Rp 97 triliun, sementara rancangan anggaran pendapatan hanya Rp 87,1 triliun.
Rancangan KUA-PPAS 2020 pun defisit Rp 10 triliun.
Badan Anggaran DPRD DKI kemudian mengembalikan pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 ke komisi-komisi pada Senin (25/11/2019). Setiap komisi menyisir kembali rancangan anggaran tersebut.
Baca juga: Ingin Anggaran 2020 Tetap Rp 89 Triliun, Anggota DPRD DKI Usul Tunjangan PNS Dipangkas
Hasil penyisiran komisi-komisi dibawa kembali ke rapat Badan Anggaran DPRD DKI. Hasilnya disepakati bahwa KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 87,956 triliun.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan menyusun raperda tentang APBD 2020.
Menurut jadwal, raperda tentang APBD 2020 akan disetujui eksekutif dan legislatif pada 11 Desember 2019.
Raperda tentang APBD 2020 kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.
Pemprov dan DPRD DKI optimistis perda tentang APBD DKI tahun 2020 bisa disahkan sebelum dimulainya tahun anggaran 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.