JAKARTA, KOMPAS.com — Satgas Antimafia Bola telah menahan enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan sepak bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen (Pol) Hendro Pandowo mengatakan, keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Setelah itu (ditangkap), kita melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini masih pendalaman. Yang jelas sudah dilakukan penahanan di (Rutan) Polda Metro Jaya," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Selanjutnya, polisi akan melengkapi berkas perkara kasus pengaturan skor itu. Selain itu, lanjut Hendro, polisi juga akan mengejar dua orang lain yang berstatus buron, yakni KH yang berperan sebagai perantara dan HN, anggota Exco PSSI Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Pengaturan Skor Persikasi Vs Perses Sumedang, Wasit hingga Anggota PSSI Jadi Tersangka
"Saat ini, proses segera kita percepat untuk pemberkasan. Terhadap DPO kita lakukan pengejaran dan harapan kita tidak terjadi match fixing (pengaturan skor) untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang bersih, bermartabat, dan berprestasi," ungkap Hendro.
Sebelumnya diketahui, Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3
Tersangka pertama berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lain yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yakni BT, HR, dan SH.
Kemudian, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.