JAKARTA, KOMPAS.com - Penyandang disabilitas bernama Fazlur Rahman yang terperosok di Stasiun Cikini akibat kelalaian petugas akan mengajukan gugatan kelompok (class action) kepada PT Kereta Commuter Indonesia.
Gugatan tersebut sekaligus untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember nanti.
"Saya menuntut Kementerian Perhubungan sebagai regulator memberi sanksi tegas kepada PT KCI sekaligus 'class action' dan somasi, sebagai bukti komitmen kita taat peraturan. Agar peraturan yang dibuat tidak ada sanksi langsung," kata Fazlur.
Hal itu disampaikan Fazlur ketika melakukan aksi seorang diri di depan Kementerian Perhubungan, kemarin Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Tunanetra Terperosok di Stasiun Cikini, YLKI Minta KCI Kaji Jarak Peron dengan Kereta
Pria yang akrab dipanggil Alun itu mengatakan, meskipun telah ada regulasi khusus bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan kendaraan umum, tetapi belum ada sensitivitas dari petugas untuk menjalankan aturan itu.
Sensitivitas yang kurang itu membuat penyandang disabilitas seperti dirinya mengalami kejadian traumatik seperti terperosok di jarak peron dan kereta.
"Menurut PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah ada pelatihan untuk 4.200 petugas yang ditempatkan di 80 stasiun, hanya kalau tidak menjadi mainstreaming setiap hari, menjadi sensitivitas, kecakapan petugas. Maka saya jamin kejadian ini terus berulang," kata pria yang juga mahasiswa pascasarjana UHAMKA itu.
Sebelumnya, penyandang tunanetra Fazlur Rahman nyaris tertabrak kereta akibat terperosok di peron Stasiun Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu (18/11/2019) lalu.
Hal itu membuat Fazlur trauma hingga saat ini tak berani berpergian menggunakan kereta sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.