JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menolak pembangunan hotel dalam revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang akan dikerjakan badan usaha milik Pemprov DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Karena itu, DPRD DKI memangkas penyertaan modal daerah (PMD) Jakpro sebesar Rp 400 miliar untuk revitalisasi TIM dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
"(PMD) sudah kami potong Rp 400 miliar, cuma kami kasih untuk TIM Rp 200 miliar, tidak boleh ada hotel," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Prasetio mengingatkan, Jakpro tidak boleh membangun area komersil dalam revitalisasi TIM, termasuk hotel. Apalagi, banyak hotel yang sudah berdiri di kawasan TIM.
"Revitalisasi ya revitalisasi yang baik lah, jangan sampai ada komersilnya. Kiri kanan kan sudah banyak hotel," kata dia.
Baca juga: Sempat Defisit, Plafon Anggaran DKI 2020 Akhirnya Disepakati Rp 87,9 Triliun
Secara keseluruhan, PMD untuk Jakpro dipangkas Rp 1,9 triliun.
Komisi B DPRD DKI Jakarta mulanya merekomendasikan PMD untuk Jakpro sebesar Rp 4,6 triliun. Namun, karena rancangan KUA-PPAS defisit, PMD tersebut dipangkas menjadi Rp 2,7 triliun dalam rapat pimpinan gabungan antara DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.
"PMD Jakpro, kami serut lebih dari Rp 1 triliun ya, jadi Rp 2,7 triliun sekian," ucap Prasetio.
Pemprov dan DPRD DKI menyepakati KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 87,9 triliun.
KUA-PPAS 2020 menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI.
Baca juga: Ingin Anggaran 2020 Tetap Rp 89 Triliun, Anggota DPRD DKI Usul Tunjangan PNS Dipangkas
Menurut jadwal, Pemprov dan DPRD DKI akan membahas raperda tentang APBD 2020 pada 2-10 Desember 2019.
Raperda tentang APBD 2020 akan disetujui eksekutif dan legislatif pada 11 Desember 2019.
Raperda tentang APBD 2020 kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.
Pemprov dan DPRD DKI optimistis perda tentang APBD DKI tahun 2020 bisa disahkan sebelum dimulainya tahun anggaran 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.