BEKASI, KOMPAS.com - Sejak Juni 2019, dana insentif untuk aparat RT dan RW distop oleh Pemerintah Kota Bekasi karena seretnya kas daerah.
Nilai insentif ini bervariasi. Ketua RW, misalnya, mendapatkan Rp 1,75 juta per bulan, sedangkan Ketua RT mendapatkan Rp 1,25 juta per bulan.
Akan tetapi, sebagian besar dari mereka mengaku bahwa dana tersebut dipakai untuk keperluan RT dan RW.
Imbas penyetopan kucuran dana insentif ini membuat aparat RT dan RW kelimpungan membiayai kegiatan wilayahnya.
Baca juga: Kas Daerah Limbung, Dana Insentif RT/RW di Bekasi Macet
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro mengklaim, dewan bakal menganggarkan lagi dana insentif itu pada 2020.
"Honor RT RW tahun 2019 hanya diberikan sampai lima bulan, nah tahun 2020 kami akan kembalikan haknya," kata Charioman saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (27/11/2019).
Chairoman menyebutkan, besaran dana insentif itu tak berubah pada 2020.
"Kami ingin disamakan seperti sebelumnya," ucapnya.
Keputusan ini, kata Chairoman, berangkat dari hasil masa reses ketika anggota-anggota dewan berkesempatan menyerap aspirasi konstituennya.
Dari sana, para legislator mendapatkan fakta bahwa dana insentif tersebut dipakai untuk operasional, bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya insentif itu, kata Chairoman, pengurus RT atau RW tak lagi memungut iuran di wilayah masing-masing.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan