JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kepolisian tidak bisa melarang dan menilang skuter listrik jika beroperasi di jalur sepeda.
Wakil Sekretaris Jenderal MTI Deddy Herlambang menyebutkan bahwa tilang yang dilakukan pihak kepolisian tidaklah tepat, mengingat tidak adanya dasar peraturan yang mengatur hal tersebut.
Apalagi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda menyebutkan skuter listrik diperbolehkan melintas di jalur sepeda.
"Dilarang tidak bisa, Undang-Undangnya pakai apa? Kan polisi pakai UU jalan karena kecepatan otopet bisa sampai 30 kilometer per jam. Tapi kalau diset (diatur) 15 kilometer per jam, boleh dong itu masuk (jalur sepeda). Pengadilan juga tidak bisa melarang," kata Deddy dalam diskusi Hari Peringatan Sedunia untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Menurut dia, skuter listrik tidak akan mengganggu pengguna jalur sepeda. Sebab, orang yang melintas di jalur itu juga tak akan memacu sepedanya dengan kencang.
Baca juga: Skuter Listrik Diharapkan Tetap Bisa Beroperasi sebagai First dan Last Mile
Ia juga tak mempermasalahkan jika skuter listrik naik ke atas trotoar. Alasannya, di trotoar para pengguna skuter ini akan lebih aman.
Asalkan, mereka memacunya dengan kecepatan 10 hingga 15 kilometer perjam dan memperhatikan para pejalan kaki.
"Di trotoar pun boleh dan kecepatannya pun harus tetap sama dengan jalur sepeda 10-15 kilometer perjam," ungkapnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Co-Founder Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ) Yuza Permana.
Yuza menyebutkan seharusnya pengguna skuter listrik diperbolehkan masuk ke jalur sepeda. Apalagi, skuter ini hanya berfungsi sebagai transportasi jarak dekat dan kecepatannya juga sama seperti sepeda.
Baca juga: Beda Pendapat Dishub DKI dan Polisi Soal Aturan Skuter Listrik
"Skuter ini sebaiknya diperlakukan seperti sepeda, kan ini sekarang polisi lagi bingung menindak apa enggak. Untuk menghindari dia ke tengah-tengah. Dan pastinya tidak boleh berboncengan ya, jadi satu kendaraan satu penumpang," ungkap dia.
Diketahui, skuter listrik kini tidak diperkenankan melintas di jalur sepeda karena dirasa menganggu keamanan dan kenyamanan pengguna sepeda di jalurnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku bagi skuter komersil seperti GrabWheels yang dioperasikan Grab.
"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan," ucap Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menurut Syafrin, keberadaan skuter listrik akan menghambat sepeda yang akan melintas di jalur tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.