JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 47 pelanggar jalur sepeda ditilang pada hari keempat penindakan di wilayah Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019).
Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi di jalur sepeda Jalan Jatinegara, Jalan Pemuda, dan Jalan Matraman Raya.
"Total hari ini kita tindak 47 pelanggar jalur sepeda di tiga ruas jalan oleh petugas di shift pagi dan sore," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Cerita Petugas Dishub, Kucing-kucingan Tangkap Pelanggar Jalur Sepeda
Eman menambahkan, jumlah pelanggar jalur sepeda paling banyak didapati pada sore saat jam sibuk.
Pengendara roda empat dan dua banyak yang parkir di jalur sepeda, bahkan lawan arus jalan.
"Pelanggar dominan saat sore hari 27 pelanggar. Kalau pagi tadi 20 pelanggar. Mayoritas pengendara kendaraan bermotor roda dua yang melanggar," ujar Eman.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang
Adapun rincian pengendara yang melanggar, yakni 32 pengendara sepeda motor, empat pengemudi bajaj, dan 11 pengendara mobil.
Petugas Sudinhub Jakarta Timur bersama kepolisian rutin lakukan sterilisasi jalur sepeda tiap harinya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda sejak Jumat (22/11/2019).
Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar maupun bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.