Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal WNA China Terjerat Kasus Utang Piutang, Polres Jakbar Akan Hubungi Dubes RRC

Kompas.com - 28/11/2019, 22:07 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal China berinisial AE, diduga terlibat dalam kasus utang piutang yang mengakibatkan tertangkapnya 11 preman berkedok penagih utang oleh Polres Jakarta Barat.

Sebab, menurut keterangan 11 tersangka, korban AA disebut memiliki utang Rp 13 miliar kepada AE. Sementara di saat yang bersamaan, AE memiliki utang kepada AN sebesar Rp 1,4 miliar.

Saat ditagih utang, AE pun menyuruh AN mengambil uangnya kepada AA.

Di situlah AE mengajak 11 preman berkedok penaih utang untuk mengambil uang di rumah AA yang berada di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Kesebelas tersangka itu adalah AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).

Mereka dikumpulkan di sebuah lahan kosong yang berada di Cikande, Serang, Banten sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: 11 Penagih Utang di Jelambar Kepung Rumah Korban dengan Membawa Berbagai Jenis Senjata

Namun, aksi kesebelas penagih utang tersebut gagal. Mereka dibekuk Polres Jakarta Barat.

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Barat tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China (RRC) soal dugaan salah satu warganya yang terlibat dalam kasus ini.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri mengatakan, tersangka AE (50) yang merupakan warga negara China telah berada dalam penyelidikan lebih lanjut.

"AE merupakan warga negara China, sedang kami koordinasikan ke Kedubes China untuk penanganan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sedang dalam penanganan Polres metro Jakbar," kata Dimitri di Polres Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

Sebelumnya, Porles Jakarta Barat menangkap 11 preman berkedok penagih utang di kawasan Jelambar pada Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Dua Pria yang Ditangkap dengan Senjata Api adalah Penagih Utang

Kini kesebelas tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam. Mereka diancam pidana 10 tahun penjara.

Serta Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Memaksa Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Ancaman Kekerasan atau Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil minibus, 1 unit mobil sedan nerwarna merah, handphone, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 buah badik, 1 jenis senjata api jenis bareta tanpa peluru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com