Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Diterapkan 2020, Begini Konsep Pembayaran ERP

Kompas.com - 29/11/2019, 08:24 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, besaran nilai pembayaran penilangan jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) berkonsep congestion pricing atau biaya kemacetan.

“Terus satu lagi, bukan bicara bayar berbayar, ini konsepnya congestion pricing,” ucap Bambang di Kantor BPTJ, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Dengan demikian, siapa pun yang menyebabkan kemacetan terjadi di kawasan jalan berbayar itu harus dikenai biaya tambahan karena mengganggu orang lain berkendara.

Pembayaran penilangan ERP ini nantinya sifatnya progresif. Sehingga ketika di kawasan jalan berbayar itu terjadi kemacetan, maka biaya yang dikeluarkan oleh pengendara akan semakin mahal.

Namun, jika arus lalu lintas di kawasan berbayar itu lancar akan lebih murah juga biaya tilangnya.

“Jadi makin macet dia makin mahal, kalau tidak macet ya murah. Nah, di situ dia memainkan perannya supaya kebijakannya itu (ERP) efektif, jadi ongkos transportasi pribadi jadi mahal karena kemacetan itu,” kata Bambang.

Baca juga: BPTJ: Daerah yang Menerapkan ERP Akan Dapat Insentif

Menurut dia, fasilitas sistem dari tilang elektronik yang saat ini telah diterapkan akan membantu pihak BPTJ meneruskan kebijakan ERP. Sehingga data yang ada di sistem tilang eletronik bisa digunakan saat penerapan ERP.

“Kita sudah menerapkan elektronik tilang. Data kita sudah bagus jadi waktu penerapan ERP tidak masalah, jadi sudah tahu nih mobil siapa saja nanti ditagih pas perpanjangan STNK. Eh, tahu-tahunya pembayarannya mahal,” kata Bambang.

Dengan adanya ERP, Bambang berharap masyarakat dapat berganti ke moda transportasi umum yang nantinya lebih mudah dijangkau dengan tarif murah.

Sebab, BPTJ nantinya akan menyiapkan angkutan transportasi tambahan bagi daerah yang terkena kebijakan ERP.

Saat ini, BPTJ masih menggodok regulasi kebijakan ERP dan fasilitas pendukung yang rencananya akan diterapkan tahun 2020 mendatang.

Baca juga: Ini Daftar Kawasan yang Akan Terapkan ERP pada 2020 Mendatang

ERP nantinya akan diterapkan di Jakarta dan perbatasan Jakarta. Misalnya, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

“BPTJ bertanggungjawab di ruas jalan nasional, sedangkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com