Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Rp 12 Juta Muluskan Pengaturan Skor Pertandingan Persikasi vs Perses Sumedang...

Kompas.com - 29/11/2019, 08:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertandingan sepak bola yang seharusnya membahagiakan para pemain dan penonton, kini membawa petaka bagi manajemen klub Persikasi Bekasi.

Satgas Antimafia Bola menemukan bukti adanya tindak pidana pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang.

Pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.

Tim Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka yang berprofesi sebagai manajemen Persikasi hingga anggota PSSI Jawa Barat.

Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, tersangka pertama berinisial DS yang ditangkap pada 22 November 2019 lalu. Dia merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.

Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya dari manajemen Persikasi Bekasi, masing-masing berinisial BT, HR, dan SH.

Kemudian, kata Hendro, polisi menangkap seorang perantara berinisial MR dan seorang anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Kendati demikian, tim Satgas Antimafia Bola masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengaturan skor Persikasi melawan Perses Sumedang.

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Ada Isu Pengaturan Skor di Liga 3, Ketum PSSI Tegaskan Akan Berantas Mafia Bola

Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. 

Terima Suap Rp 12 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, Hendro mengungkapkan mereka diketahui menerima suap sebesar Rp 12 juta untuk memenangkan Persikasi Bekasi.

Uang suap itu digunakan untuk memanipulasi hasil akhir pertandingan Persikasi versus Perses Sumedang, sehingga Persikasi dapat melaju ke Liga 2 Indonesia.

Saat ini, lanjut Hendro, tim Satgas Antimafia Bola masih mendalami aliran uang suap terhadap para tersangka.

"Nominal angkanya kurang lebih Rp 12 juta. Tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman per orang dapat berapa. Wasit utama yang menerima nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas," kata Hendro.

Baca juga: Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Vs Perses Sumedang Terima Suap Rp 12 Juta untuk Tanding di Liga 2

PSSI Dukung Satgas Antimafia Bola

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule mendukung Satgas Antimafia Bola memberantas kasus pengaturan skor hingga akarnya.

Iriawan mengatakan, dia akan mendukung penuh tim Satgas Antimafia Bola untuk mengungkapkan kasus pengaturan skor dalam tubuh Liga Indonesia. Sehingga, sepak bola Indonesia tidak dijadiman ladang mencari uang para tersangka tindak pidana.

"Satgas sudah menyampaikan kasus itu kepada saya. Saya bilang kalau memang terbukti silahkan diproses. Kami membuka jalan selebar-lebarnya," kata Iriawan seperti dikutip BolaSport.com dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com