Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Rp 12 Juta Muluskan Pengaturan Skor Pertandingan Persikasi vs Perses Sumedang...

Kompas.com - 29/11/2019, 08:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertandingan sepak bola yang seharusnya membahagiakan para pemain dan penonton, kini membawa petaka bagi manajemen klub Persikasi Bekasi.

Satgas Antimafia Bola menemukan bukti adanya tindak pidana pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang.

Pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.

Tim Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka yang berprofesi sebagai manajemen Persikasi hingga anggota PSSI Jawa Barat.

Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, tersangka pertama berinisial DS yang ditangkap pada 22 November 2019 lalu. Dia merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.

Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya dari manajemen Persikasi Bekasi, masing-masing berinisial BT, HR, dan SH.

Kemudian, kata Hendro, polisi menangkap seorang perantara berinisial MR dan seorang anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Kendati demikian, tim Satgas Antimafia Bola masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengaturan skor Persikasi melawan Perses Sumedang.

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Ada Isu Pengaturan Skor di Liga 3, Ketum PSSI Tegaskan Akan Berantas Mafia Bola

Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. 

Terima Suap Rp 12 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, Hendro mengungkapkan mereka diketahui menerima suap sebesar Rp 12 juta untuk memenangkan Persikasi Bekasi.

Uang suap itu digunakan untuk memanipulasi hasil akhir pertandingan Persikasi versus Perses Sumedang, sehingga Persikasi dapat melaju ke Liga 2 Indonesia.

Saat ini, lanjut Hendro, tim Satgas Antimafia Bola masih mendalami aliran uang suap terhadap para tersangka.

"Nominal angkanya kurang lebih Rp 12 juta. Tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman per orang dapat berapa. Wasit utama yang menerima nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas," kata Hendro.

Baca juga: Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Vs Perses Sumedang Terima Suap Rp 12 Juta untuk Tanding di Liga 2

PSSI Dukung Satgas Antimafia Bola

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule mendukung Satgas Antimafia Bola memberantas kasus pengaturan skor hingga akarnya.

Iriawan mengatakan, dia akan mendukung penuh tim Satgas Antimafia Bola untuk mengungkapkan kasus pengaturan skor dalam tubuh Liga Indonesia. Sehingga, sepak bola Indonesia tidak dijadiman ladang mencari uang para tersangka tindak pidana.

"Satgas sudah menyampaikan kasus itu kepada saya. Saya bilang kalau memang terbukti silahkan diproses. Kami membuka jalan selebar-lebarnya," kata Iriawan seperti dikutip BolaSport.com dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com