JAKARTA, KOMPAS.com -Kendala yang dialami di DKI Jakarta dalam menerapkan program jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) menjadi pelajaran bagi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan kendala-kendala itu akan menjadi bahan evaluasi bagi mereka.
"Jangan mengulangi lagi dong seperti DKI, itu ada hikmahnya. Kami akan belajar dari DKI apa saja yang membuat pengadaan fasilitas pendukung ERP terlambat dan ada masalah apa saat itu," ujar Bambang di Kantor BPTJ, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh fasilitas pendukung ERP tersebut. Fasilitas pendukung itu untuk menunjang penerapan ERP di wilayah sekitar Jakarta.
Meski demikian, ia tak menyebutkan apakah fasilitas ERP itu nantinya disiapkan oleh pemerintah atau perusahaan swasta.
"Fasilitas pendukung kami persiapkan nanti dilihat di lapangan yang penting pengadaannya kami akan belajar dari DKI kenapa waktu itu penerapannya relatif terlambat, ada masalah apa,” kata Bambang.
Baca juga: Ganti Ganjil Genap ke ERP, BPTJ: Kita Sudah Naik Kelas
Sistem jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) akan diberlakukan di Jakarta dan daerah perbatasan Jakarta pada tahun 2020.
Jalan nasional yang terkena sistem ini adalah Margonda (Depok, Jawa Barat), Daan Mogot (Tangerang, Banten), dan Kalimalang (Bekasi, Jawa Barat).
Wacana terkait pemberlakuan ERP ini sebenarnya telah lama muncul.
Bahkan, sistem ini pernah diujicobakan pada tahun 2015. Akan tetapi, hingga kini, sistem tersebut belum benar-benar diterapkan.
Bahkan, Pemprov DKI juga sebenarnya sudah melelang proyek ERP pada 2019.
Baca juga: BPTJ Targetkan Penerapan ERP Kurangi Volume Kendaraan 30 Persen
Namun, lelang itu dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung meminta lelang proyek ERP diulang. Sebab, ada hal prinsip yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji ulang proyek ERP pada 2020.
"Sesuai legal opinion dari Kejaksaan Agung, kita harus lakukan kaji ulang terhadap seluruh dokumen yang ada," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melelang ulang proyek ERP untuk mengikuti pendapat hukum Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.