TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial TB (36) dan SH (40).
Dari barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram yang disita, kedua pelaku diduga masuk dalam kelompok bandar besar.
"Terindikasi SH merupakan kelompok pemain bandar yang besar karna barang bukti yang ditemukan cukup besar," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangsel, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Dua Pengedar 1,8 Kg Sabu
Menurut Ferdy, anggota telah memeriksa kedua pelaku. Dari pengakuannya, pelaku telah mengedarkan narkoba tersebut selama sekitar dua tahun.
"Keterangan yang bersangkutan sudah kurang lebih 2 tahun melaksanakan ini yang menjadi pekerjaanya," ucap dia.
Sebelumnya, TB dan SH ditangkap di Jalan Raya Cut Nyak Dien, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (25/11/2019).
Penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari jajarannya yang berhasil membekuk pelaku TB.
Baca juga: Pengedar 4 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Kemayoran Ditangkap
Dari tangan TB, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat enam gram yang telah dikemas dalam lima paket plastik bening.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, timbangan dan uang sebanyak Rp 60 juta yang tersimpan dirumahnya.
Kini, kedua pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun atau paling lama 20 penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.