JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta William Aditya Sarana memasuki babak baru.
William dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf KUA-PPAS untuk APBD 2020.
Setelah diperiksa Badan Kehormatan, sanksi terhadap politisi muda ini akan ditentukan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Nasib William akan ditentukan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Hal ini sesuai rekomendasi yang disampaikan Badan Kehormatan.
"Soal nanti sanksinya dalam bentuk apa itu teguran, tertulis, atau lisan itu urusan pimpinanlah," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi saat dihubungi, Kamis (28/11/2019) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan, William kemungkinan hanya dikenakan sanksi tertulis karena dugaan pelanggarannya pun sangat kecil.
Penilaian anggota Badan Kehormatan, sebagian besar menganggap bahwa William bersikap kritis sebagai anggota DPRD DKI karena berani mengkritik kinerja eksekutif.
Baca juga: William PSI Direkomendasikan Dapat Sanksi Teguran Lisan
Meski demikian, di sisi lain, Badan Kehormatan merasa sikap William yang mengunggah anggaran janggal yang terdapat dalam KUA-PPAS untuk APBD 2020 di media sosial sedikit berlebihan.
Padahal, anggaran janggal bisa dibahas bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maupun kepala dinas.
Sikap anggota DPRD DKI berusia 23 tahun yang mengunggah anggaran janggal ke media sosial dianggap sebagai sikap yang tidak proporsional.
Sikap proporsional sendiri tercantum dalam aturan tata tertib DPRD DKI Pasal 13 yang menyatakan anggota legislatif harus adil, profesional, dan proporsional.
William dianggap tidak proporsional karena mengunggah anggaran janggal dalam dokumen KUA-PPAS untuk APBD 2020 yang bukan milik komisinya.
"Mungkin dianggap tidak proporsional karena pertama, William bukan anggota Komisi E yang tidak membidangi masalah pendidikan," ucap Nawawi.
William mengunggah anggaran janggal, seperti anggaran lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar dan anggaran pengadaan pulpen sebesar Rp 123 miliar yang masuk dalam plafon anggaran milik Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan dinaungi Komisi E DPRD DKI Jakarta, sedangkan William adalah anggota Komisi A bidang pemerintahan.