Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi untuk William Sarana, Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD dan Sikap PSI

Kompas.com - 30/11/2019, 10:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta William Aditya Sarana memasuki babak baru.

William dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf KUA-PPAS untuk APBD 2020.

Setelah diperiksa Badan Kehormatan, sanksi terhadap politisi muda ini akan ditentukan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Rekomendasi dari Badan Kehormatan

Nasib William akan ditentukan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Hal ini sesuai rekomendasi yang disampaikan Badan Kehormatan.

"Soal nanti sanksinya dalam bentuk apa itu teguran, tertulis, atau lisan itu urusan pimpinanlah," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi saat dihubungi, Kamis (28/11/2019) malam.

Setelah melakukan pemeriksaan, William kemungkinan hanya dikenakan sanksi tertulis karena dugaan pelanggarannya pun sangat kecil.

Penilaian anggota Badan Kehormatan, sebagian besar menganggap bahwa William bersikap kritis sebagai anggota DPRD DKI karena berani mengkritik kinerja eksekutif.

Baca juga: William PSI Direkomendasikan Dapat Sanksi Teguran Lisan

Meski demikian, di sisi lain, Badan Kehormatan merasa sikap William yang mengunggah anggaran janggal yang terdapat dalam KUA-PPAS untuk APBD 2020 di media sosial sedikit berlebihan.

Padahal, anggaran janggal bisa dibahas bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baik bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maupun kepala dinas.

Dianggap tak proporsional

Sikap anggota DPRD DKI berusia 23 tahun yang mengunggah anggaran janggal ke media sosial dianggap sebagai sikap yang tidak proporsional.

Sikap proporsional sendiri tercantum dalam aturan tata tertib DPRD DKI Pasal 13 yang menyatakan anggota legislatif harus adil, profesional, dan proporsional.

William dianggap tidak proporsional karena mengunggah anggaran janggal dalam dokumen KUA-PPAS untuk APBD 2020 yang bukan milik komisinya.

"Mungkin dianggap tidak proporsional karena pertama, William bukan anggota Komisi E yang tidak membidangi masalah pendidikan," ucap Nawawi.

William mengunggah anggaran janggal, seperti anggaran lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar dan anggaran pengadaan pulpen sebesar Rp 123 miliar yang masuk dalam plafon anggaran milik Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan dinaungi Komisi E DPRD DKI Jakarta, sedangkan William adalah anggota Komisi A bidang pemerintahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com