TANGERANG, KOMPAS.com - Para buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Buruh Independen (GSBI) mendatangi Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin (2/12/2019). Mereka menunut agar 1.200 karyawan PT Sulindafin yang telah di-PHK dibatalkan dan motif penutupan perusahaan itu diusut.
Perwakilan buruh diterima di ruang musyawarah DPRD Kota Tangerang. Mereka diterima Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syahroji.
Ketua Umum GSBI, Dedi Isnanto mengatakan, sebanyak 1.200 buruh PT Sulindafin meminta agar kembali dipekerjakan sebagai karyawan tetap.
"Kami menuntut untuk dipekerjakan lagi di PT Sulindafin," ujar Dedi di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin.
Baca juga: Serikat Pekerja: Penghapusan UMK Sistematis Memiskinkan Kaum Buruh
Dedi juga mengatakan, GSBI mendesak DPRD Kota Tangerang mengusut penutupan perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan dinilai tidak berniat untuk menutup perusahaan tetapi hanya ingin mengubah status pekerja dari karyawan tetap menjadi pekerjaan lepas harian.
"Akal-akalan, ini hanya menginginkan status buruh tetap menjadi pekerjaan harian lepas," ujar dia.
Dedi menjelaskan, perusahaan sudah menutup akses BPJS Kesehatan untuk karyawan mereka.
"Kami tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan," ujar dia.
(Koreksi dari Redaksi: Nama perusahaan yang dituntut para buruh dalam berita ini telah mengalami perbaikan. Sebelum ditulis PT Udinda Apin. Yang benar adalah PT Sulindafin. Mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.