Proses evakuasi pun sempat menjadi tontonan warga yang melintas di Jalan S. Parman.
Tidak jarang, mereka juga memanfaatkannya untuk berswafoto atau merekam video dengan ponsel.
Ada yang menarik saat dilakukan evakuasi pasca-kecelakaan truk di bahu ruas Tol Slipi.
Jalanan yang semula tersendat karena adanya penyempitan jalan, mendadak lancar ketika mobil berpelat RI 1 melintas di dekat lokasi kejadian sekitar pukul 09.00.
Jauh sebelum mobil tersebut melintas, petugas polisi sibuk mengatur dan memberi imbauan agar para pengendara segera melintas dengan cepat.
"Ayo jalan cepat, cepat jalan," teriak Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali), Satwil Jakarta Barat Iptu Sudarmo di lokasi.
Dari peristiwa ini, polisi menyebut ETA bisa dijerat pidana karena melanggar pasal 310 ayat (2) jo pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.