Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dicabuli, Bocah Sembilan Tahun di Manggarai Kerap Disiksa dan Ditelantarkan Orangtua

Kompas.com - 03/12/2019, 11:28 WIB
Walda Marison,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Bocah sembilan tahun korban pelecehan di Manggarai tak hanya jadi pelampiasan seksual dan penyiksaan oleh ayah tirinya.

Korban juga kerap ditelantarkan ibu kandungnya sendiri.

Hal tersebut dikatakan ketua RT setempat, Eko Koco, saat ditemui di rumahnya, Senin (2/12/2019).

Ibu kandung korban memang kerap pulang dua hari sekali karena pekerjaannya di bagian riset. Selama dua hari itu pula ibu dari bocah tersebut kerap menelantarkan korban.

"Kadang kita tetangga yang kasih jajan, kasih makan. Orangtuanya mah masa bodo aja gitu," kata dia.

Bahkan, ibunya tahu jika putrinya kerap diperlukan kasar oleh D, suaminya dan ayah tiri korban. Namun, ibunya lebih memilih diam dan terus bekerja hingga jarang pulang.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Manggarai, Warga Sudah Curiga Sebelum Kasusnya Terbongkar

Ketika ibu dari bocah ini pergi, D melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Karena aksi bejatnya, D pun diamankan anggota Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib pun membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.

"Sudah kami tangkap, pelaku berinisial D dan sudah kami lakukan penahanan," kata Andi saat dikonfirmasi.

Andi menambahkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017. Dia melakukan aksi itu ketika istrinya sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.

Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejat antara suami dan anak kandungnya.

"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.

Baca juga: Kisah Warga Manggarai Bahu Membahu Tangkap Tetangga yang Tega Perkosa Anak Tirinya

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com