JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.
Anies mengusulkan RAPBD DKI 2020 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Rapat paripurna itu dihadiri seluruh pimpinan DPRD DKI Jakarta, sejumlah anggota DPRD DKI, dan pihak eksekutif.
"Total RAPBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 87,95 triliun atau meningkat sebesar 1,22 persen dibandingkan dengan Perubahan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 86,89 triliun," ujar Anies dalam pidatonya.
Anies menuturkan, pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan Rp 82,19 triliun. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) Rp 57,56 triliun, dana perimbangan Rp 21,61 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3,01 triliun.
Baca juga: Direkomendasikan Dicoret, Anggaran TGUPP Tetap Dialokasikan pada Rancangan APBD 2020
PAD berasal dari pajak daerah Rp 50,17 triliun, retribusi daerah Rp 755,75 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 750 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp 5,88 triliun.
Sementara dana perimbangan berasal dari dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 17,82 triliun dan dana alokasi khusus Rp 3,79 triliun.
"Dana bagi hasil mengalami penurunan. Penurunan ini memperkuat argumentasi perlunya Pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Anies.
Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3,01 triliun berasal dari pendapatan hibah Rp 2,95 triliun dan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp 62,61 miliar.
Sementara itu, belanja daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 79,61 triliun, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Baca juga: Kemendagri: DKI Langgar Tahapan Pembahasan Rancangan APBD 2020
Belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp 34,76 triliun, meliputi belanja pegawai sebesar Rp 20,84 triliun, belanja bunga sebesar Rp 76,00 miliar, belanja subsidi sebesar Rp 5,57 triliun, belanja hibah sebesar Rp 2,54 triliun, belanja bantuan sosial sebesar Rp 4,80 triliun, belanja bantuan keuangan sebesar Rp 576,99 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 335,53 miliar.
Sementara belanja langsung dialokasikan sebesar Rp 44,84 triliun. Anggaran akan digunakan untuk merealisasikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), kegiatan strategis daerah, pemenuhan belanja prioritas daerah lainnya, dan kenaikan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) karena upah minimum provinsi (UMP) naik.
Anies menyampaikan, pendapatan asli daerah akan ditingkatkan dengan beberapa cara, seperti optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan menerapkan sistem online, menagih piutang dengan melibatkan aparat penegak hukum, menghukum wajib pajak yang melanggar, hingga mengembangkan aplikasi e-retribusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.