JAKARTA, KOMPAS.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.
Pencatatan perkawinan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan.
Akta perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan.
Baca juga: Beri Perlindungan, Konsulat RI Terbitkan Akta Perkawinan Bagi TKI
Bagi pasangan suami istri, mempunyai akta perkawinan adalah bukti sah bahwa telah terjadi perkawinan dan hubungan perkawinan tersebut sah secara hukum.
Dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah:
1. Map berwarna merah untuk menyimpan dokumen persyaratan.
2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 rangkap untuk fotokopi).
3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi (2 lembar).
4. Fotokopi KK kedua mempelai (2 lembar).
5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.