JAKARTA, KOMPAS.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.
Pencatatan perkawinan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan.
Akta perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan.
Baca juga: Beri Perlindungan, Konsulat RI Terbitkan Akta Perkawinan Bagi TKI
Bagi pasangan suami istri, mempunyai akta perkawinan adalah bukti sah bahwa telah terjadi perkawinan dan hubungan perkawinan tersebut sah secara hukum.
Dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah:
1. Map berwarna merah untuk menyimpan dokumen persyaratan.
2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 rangkap untuk fotokopi).
3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi (2 lembar).
4. Fotokopi KK kedua mempelai (2 lembar).
5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar).
6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (5 lembar).
7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar).
8. Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar).
9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat.
10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar).
11. Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar).
12. Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri).
13. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.
Adapun alur pendaftaran pernikahan ke catatan sipil untuk mendapatkan akta nikah adalah sebagai berikut:
1. Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan.
2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Disepnduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.
Baca juga: Kemenag Jelaskan Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah
4. Pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
6. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.
Pembuatan akta perkawinan ini tidak dipungut biaya apapun. Penerbitan akta perkawinan paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat.
Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan. Padahal, akta perkawinan memiliki banyak manfaat untuk pernikahan.
Hubungan perkawinan yang sah secara hukum harus dapat dibuktikan dengan bukti perkawinan yang sah dengan adanya akta perkawinan.
Baca juga: Pembuatan Duplikat Buku Nikah Gratis, Bagaimana Prosedurnya?
Dengan adanya akta perkawinan yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara ikut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
Selain itu, memiliki akta perkawinan juga memastikan istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Akta nikah juga sangat penting untuk mengurus dokumen, dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.