Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Diri E-KTP Dapat Diubah, Begini Caranya

Kompas.com - 03/12/2019, 17:20 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu tanda penduduk atau KTP merupakan identitas diri warga negara Indonesia yang resmi dan berisi data diri statis (nomor induk kependudukan dan tempat tanggal lahir) dan dinamis (domisili dan status kawin).

Lalu, apakah kebijakan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat 7 yang menyatakan bahwa KTP elektronik (e-KTP) untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup dapat menghambat perubahan data diri yang dinamis?

Baca juga: Atasi Kekurangan Blangko e-KTP, Dirjen Dukcapil Distribusi 2,5 Juta Keping ke Seluruh Daerah

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat 9 menyatakan, "Dalam hal KTP-elektronik rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-elektronik wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang."

Dalam mengubah data e-KTP tidak perlu melakukan perekaman ulang retina dan sidik jari.

Hal-hal yang harus dilakukan

Selain menyiapkan e-KTP, tentunya ada dokumen-dokumen pendukung yang harus disiapkan, seperti kartu keluarga (KK), surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Berikut langkah-langkah dalam mengurus perubahan data e-KTP:

1. Datang ke Dinas Dukcapil atau kelurahan (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan).

2. Siapkan dokumen yang berhubungan dengan data yang akan diubah:

- Mengganti status kawin, siapakan surat nikah atau putusan pengadilan.

- Pindah alamat domisili, siapkan surat keterangan RT/RW.

- Ingin membah gelar pada nama, siapkan Ijazah terakhir.

- Mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi.

- Ingin mengubah data agama, siapkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.

- Akta Kelahiran.

Baca juga: Begini Cara Cetak Sendiri KTP, KK, hingga Akta Kelahiran di Anjungan Dukcapil Mandiri

3. Bawa semua persyaratan yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Tunggu petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan memberikan resi pengambilan e-KTP yang sudah diubah.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Pada jadwal yang sudah ditentukan untuk mengambil e-KTP baru, bawa e-KTP lama dan KK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com