- Ingin membah gelar pada nama, siapkan Ijazah terakhir.
- Mengubah status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi.
- Ingin mengubah data agama, siapkan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.
- Akta Kelahiran.
Baca juga: Begini Cara Cetak Sendiri KTP, KK, hingga Akta Kelahiran di Anjungan Dukcapil Mandiri
3. Bawa semua persyaratan yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Tunggu petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan memberikan resi pengambilan e-KTP yang sudah diubah.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e- KTP baru.
6. Pada jadwal yang sudah ditentukan untuk mengambil e-KTP baru, bawa e-KTP lama dan KK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan