JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyebutkan DKI Jakarta akan dikirimi surat peringatan karena tidak menyelesaikan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 tepat waktu pada 30 November 2019 lalu.
Surat peringatan ini akan dilayangkan pada Senin (9/12/2019).
"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat. Mulai hari Senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," ucap Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Selain Jakarta, kemungkinan ada 10 provinsi lain yang juga akan diberi peringatan karena tidak tepat waktu menyelesaikan pembahasan RAPBD 2020.
Baca juga: Sudah Disepakati Bersama DPRD, Rancangan Anggaran DKI 2020 Diunggah ke Situs Besok
"Secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan. Itu semacam peringatan saja teguran bahwa 'hey ayo cepat-cepat jangan sampai alot -alot nanti melampaui 31 Desember'," kata dia.
Ia menambahkan, pada Rabu (4/12/2019) besok Kemendagri akan memeriksa dokumen RAPBD bagi provinsi yang sudah mengirim ke Kemendagri.
Dokumen RAPBD baru bisa diperiksa Rabu karena terhitung tiga hari kerja dari tanggal 30 November 2019 atau tanggal terakhir pengiriman dokumen.
"Bisa tanggal 4 atau 5 karena hari kerja. Karena tanggal 1 kan libur. Nah ini kita lihat sampai tanggal 4 besok. Kan 3 hari baru dikirim makanya kami lihat dokumennya disetujui kapan," tuturnya.
Baca juga: Direkomendasikan Dicoret, Anggaran TGUPP Tetap Dialokasikan pada Rancangan APBD 2020
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan RAPBD DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan RAPBD DKI 2020 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Sementara pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.