Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Sisir Ponsel Ilegal Merek Abal-Abal di Pasaran, Polisi-Kominfo Siap Koordinasi

Kompas.com - 03/12/2019, 20:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek produsen ponsel ilegal merek Prime yang diproduksi disebuah ruko di Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun, jika ditelusuri lagi, banyak ponsel-ponsel merek abal-abal bahkan tanpa merek yang dijual secara online melalui aplikasi belanja online.

Ponsel abal-abal tersebut menjanjikan spesifikasi sangat tinggi dengan harga yang jauh lebih murah dari ponsel mainstream.

Biasanya, pembeli produk abal-abal tersebut akan meninggalkan komentar berupa keluhan berkait gawai yang mereka beli error bahkan rusak.

Baca juga: Polisi Gandeng Kominfo Terkait Kemungkinan Penarikan Ponsel Ilegal Merek Prime

Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Nanti akan kami lihat kalau memang itu (ponsel abal-abal) nanti berbahaya, kan yang menyatakan itu dari ahli (Kominfo) ya, karena mereka akan melihat spesifikasi dari handphone tersebut," kata Budhi di kantornya, Selasa (3/12/2019).

Budhi mengatakan, jika memang ponsel-ponsel itu tidak sesuai dengan persyaratan bahkan cenderung merugikan pengguna, pihaknya akan langsung turun tangan.

"Kami tentunya akan melakukan langkah-langkah penindakan," ujar Budhi.

Sejauh ini, pihak Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami terkait pabrik ponsel ilegal yang mereka temukan di Ruko Toho Penjaringan.

Baca juga: Ungkap Pabrik Ponsel Ilegal, Polisi Temukan 3.000 Barang Reject yang Dikembalikan Pelanggan

Polisi menetapkan NG selaku pemilik dari pabrik itu sebagai tersangka. Sementara itu, 29 pegawainya ditetapkan sebagai saksi.

NG dianggap melanggar sejumlah pasal yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com