TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel lima tempat yang diduga menyalahi aturan terkait pendistribusian obat-obatan keras daftar G.
Tiga dari lima tempat tersebut merupakan toko kosmetik yang dibuka di Kecamatan Kosambi, Tangerang.
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, penyegelan tersebut merupakan hasil pengamatan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selama satu bulan.
Ada 419 item dan 172.532 butir obat keras yang disita BPOM dalam penyegelan di lima tempat tersebut. Total nilainya Rp 270.496.510.
Tidak hanya menjual obat-obatan keras, kelima tempat tersebut juga diduga menjual kosmetik ilegal yang tidak terdaftar di dalam BPOM.
"Produk ilegal, produknya beragam dengan kamuflase," ujar dia saat konferensi persi di depan Toko Kosmetik Perancis yang sudah disegel di kawasan Mal Bandara City, Tangerang, Selasa (3/12/2019).
Berkamuflase toko kosmetik
Penny menjelaskan, modus pelaku menjual obat-obatan keras tersamarkan dengan tampilan toko yang menjual kosmetik saja.
"Modusnya adalah menjual obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan secara terselubung dengan kamuflase sebagai toko kosmetik," ujar Penny.
Penny menjelaskan, tidak hanya toko kosmetik di Mal Bandara City yang disegel BPOM.
Empat tempat lainnya yang berada terpisah juga disegel, dua di antaranya berupa toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat, Rt 3 RW 2, Kelurahan Kosambi Barat.
"Satu toko obat di Jalan Salembaran Raya RT 3 RW 6 Kelurahan Selembaran dan satu rumah tinggal dijadikan Gudang beralamat di Jalan Kosambi Barat, Rt 3 RW 2 Tangerang," ujar dia.
Penny mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat-obatan di toko kosmetik yang tak terpercaya.
Hal tersebut bisa membahayakan karena toko kosmetik bukanlah apotek yang legal mendistribusikan obat-obatan.
"(Membeli) obat keras harus di apotek, toko kosmetik tidak ada izin," kata dia.