JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga provokator aksi pengeroyokan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Selasa (26/11/2019).
Pengeroyokan tersebut merupakan buntut dari aksi perselingkuhan antara seorang istri berinisial MF (39) dengan pria berinisial AM (29).
"Pelaku ada tiga orang yang sudah kami proses, yakni S, J, dan R, ketiganya warga Jagakarsa," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib saat ditemui di kantornya, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Kisah Perselingkuhan Berujung Tabrakan Beruntun dan Amukan Massa di Jagakarsa
Kasus ini berawal ketika MF menerima ajakan AM untuk pergi naik mobil dari jalan Haji Monthong, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
S (44) selaku suami sah dari MF melihat istrinya menaiki mobil tersebut.
S lantas geram. Dia meyakini adanya perselingkuhan antara MF dan AM.
S berusaha menahan laju mobil Toyota Avanza hitam tersebut dengan sepeda motornya. Namun, mobil tersebut malah menabrak motor S dan tetap tancap gas.
S lantas berteriak 'maling' sehingga menarik perhatian warga sekitar yang ikut mengejar mobil AM.
Ketika berusaha kabur, mobil yang dikendarai AM ternyata menabrak kendaraan lain diantaranya satu sepeda motor dan satu mobil taksi.
Saat mobil terhenti di jalan Moh Khafi II, S memprovokasi warga dengan berteriak maling agar M diamuk massa.
Adapun tersangka J dan R melakukan pengerusakan mobil dan menganiaya AM dengan sebilah bambu.
"Pengemudi sebagai korban tindak pidana pengeroyokan di muka umum mengalami luka-luka dan mobil yang dikemudikannya rusak parah," kata Andi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terancam hukum pidana penjara selama lima tahun.
Sedangkan AM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.