Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Molornya Pembahasan APBD DKI 2020

Kompas.com - 04/12/2019, 08:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 DKI Jakarta telah melewati tenggat waktu 30 November 2019.

Batas waktu ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, raperda tentang APBD 2020 yang seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.

Apalagi, keduanya baru berencana menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020 pada 11 Desember 2019.

Kementerian Dalam Negeri kemudian mendesak Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI segera menyelesaikan pembahasan anggaran.

Akan kirim surat peringatan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyebutkan DKI Jakarta akan dikirim surat peringatan terkait lewatnya tenggat waktu tersebut.

Surat peringatan ini akan dilayangkan pada Senin (9/12/2019).

"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat. Mulai hari Senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," ucap Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Selain Jakarta, kemungkinan ada 10 provinsi lain yang juga akan diberi peringatan karena tidak tepat waktu menyelesaikan pembahasan RAPBD 2020.

"Secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan. Itu semacam peringatan saja teguran bahwa 'hey ayo cepat-cepat jangan sampai alot -alot nanti melampaui 31 Desember'," kata dia.

Diberi perpanjangan waktu

Karena belum selesai, Kemendagri masih memberi perpanjangan waktu DKI Jakarta untuk merampungkan pembahasan APBD 2020 sebelum tanggal 31 Desember 2019.

Menurut Syarifuddin, pembahasan tersebut harus dituntaskan sebelum pelaksanaan anggaran pada tahun yang baru dimulai, yakni 1 Januari 2020.

"Makanya sekarang kami tinggal tunggu. Saya berharap, saya sih masih optimistis hari ini baru tanggal 3 Desember maka sampai 31 Desember yang daerahnya belum sampai ini enggak selesai-selesai (harus diselesaikan)," ungkapnya.

Jika Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menyelesaikan pembahasan anggaran sebelum tenggat waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa ditundanya pembayaran gaji selama enam bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com