Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Molornya Pembahasan APBD DKI 2020

Kompas.com - 04/12/2019, 08:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 DKI Jakarta telah melewati tenggat waktu 30 November 2019.

Batas waktu ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, raperda tentang APBD 2020 yang seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.

Apalagi, keduanya baru berencana menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020 pada 11 Desember 2019.

Kementerian Dalam Negeri kemudian mendesak Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI segera menyelesaikan pembahasan anggaran.

Akan kirim surat peringatan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyebutkan DKI Jakarta akan dikirim surat peringatan terkait lewatnya tenggat waktu tersebut.

Surat peringatan ini akan dilayangkan pada Senin (9/12/2019).

"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat. Mulai hari Senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," ucap Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Selain Jakarta, kemungkinan ada 10 provinsi lain yang juga akan diberi peringatan karena tidak tepat waktu menyelesaikan pembahasan RAPBD 2020.

"Secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan. Itu semacam peringatan saja teguran bahwa 'hey ayo cepat-cepat jangan sampai alot -alot nanti melampaui 31 Desember'," kata dia.

Diberi perpanjangan waktu

Karena belum selesai, Kemendagri masih memberi perpanjangan waktu DKI Jakarta untuk merampungkan pembahasan APBD 2020 sebelum tanggal 31 Desember 2019.

Menurut Syarifuddin, pembahasan tersebut harus dituntaskan sebelum pelaksanaan anggaran pada tahun yang baru dimulai, yakni 1 Januari 2020.

"Makanya sekarang kami tinggal tunggu. Saya berharap, saya sih masih optimistis hari ini baru tanggal 3 Desember maka sampai 31 Desember yang daerahnya belum sampai ini enggak selesai-selesai (harus diselesaikan)," ungkapnya.

Jika Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menyelesaikan pembahasan anggaran sebelum tenggat waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa ditundanya pembayaran gaji selama enam bulan.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 yang berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan".

Ia mengisyaratkan bahwa saat ini DKI Jakarta dan 10 provinsi lain yang belum menyelesaikan pembahasan itu diberi lampu merah.

"Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi. Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," jelasnya.

Kemendagri ancam turun tangan

Pihak Kemendagri mengancam akan turun tangan jika pembahasan itu berjalan alot dan tak selesai sebelum 31 Desember 2019.

Untuk saat ini, Syarifuddin masih optimistis Pemprov DKI Jakarta bisa membahas sendiri tanpa campur tangan dari Kemendagri.

"Saya sih masih optimis hari ini baru tanggal 3 Desember, maka sampai 31 Desember yang daerahnya belum sampai ini enggak selesai-selesai (harus diselesaikan)," terangnya.

"Saya pasti akan turun juga memfasilitasi kalau memang itu kenyataannya karena katakanlah ada hal-hal yang kemudian sampai alot pembahasannya biasanya kami turun," lanjut Syarifuddin.

Berdasarkan pengalaman selama beberapa kali, ketika Kemendagri turut menyelesaikan pembahasan anggaran di suatu daerah, maka berjalan mulus.

"Dan pengalaman saya kalau kita sudah turun selesai juga itu. Karena demi pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com