TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menaati aturan yang diwacanakan tentang aturan kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) sehingga dimungkinkan mendapat penambahan libur pada Jumat.
"Kalau kami kan bagaimana pun harus tunduk pada aturan. Aturan itu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi saat dihubungi, Rabu (4/12/2019).
Namun, kata Apendi, sejatinya wacana tersebut belum diketahui oleh pemerintah kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Wacana PNS Libur Hari Jumat, PKS: Pemerintah Cerdas Sedikit Kenapa..
Jika benar akan direalisasikan dengan mensiasati penambahan jam kerja, saat ini banyak pegawai yang telah pulang melebihi aturan.
"Saat ini kan masuknya saja sudah 07.30 pagi pulang jam 16.00 itu normal. Tapi kadang pegawai kami di Tangsel itu suka sampai malam. Kalau ini (kerja) kan enggak terpaku oleh waktu," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji soal jam kerja bagi PNS sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat, sabtu dan minggu.
Wacana tersebut dibahas dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN RB pada Selasa (3/12/2019) kemarin.
Saat ini sedang disiapkan mengenai konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang nantinya PNS bisa melakukan pekerjaan dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.