TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Syahroji menjawab persoalan gagalnya jaminan DPRD maupun Pemerintah Kota Tangerang terhadap penutupan akses fasilitas BPJS Kesehatan untuk 1.200 buruh PHK.
Syahroji mengatakan, Pemerintahan Kota Tangerang tidak bisa menjadi penjamin BPJS Kesehatan untuk buruh PHK yang tidak ber-KTP Kota Tangerang.
"Jaminan itu maksudnya yang bisa wabilkhusus yang punya KTP Kota Tangerang," kata dia kepada Kompas.com di Tangerang, Rabu (4/12/2019).
Bentuk jaminan sendiri, kata Syahroji, berupa alokasi beban tanggungan dana kesehatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dijaminkan untuk ke depannya dialokasikan di dalam dana APBD," jelas dia.
Baca juga: Akses ke BPJS Kesehatan Ditutup karena PHK, Buruh Tak Bisa Berobat
Syahroji menjelaskan, pihak BPJS Kesehatan sendiri meminta jaminan dalam maksud pembayaran berkelanjutan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang kini sedang ditutup aksesnya.
Sebab itu, Pemerintah Kota Tangerang hanya bisa memberikan jaminan kepada korban PHK yang ber-KTP Kota Tangerang saja. Akan tetapi, lanjut Syahroji, mekanisme tidak bisa secepat yang diinginkan para buruh, bisa jadi dalam hitungan hari.
"Prosesnya nanti, mekanismenya akan diselesaikan di dinas sosial atau dinas kesehatan dan BPJS," jelas dia.
Terkait kebutuhan mendesak para buruh PHK untuk mengakses BPJS Kesehatan mereka, Syahroji mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk memberikan advokasi agar pasien buruh PHK bisa mendapat fasilitas dari BPJS Kesehatan.
"Sudah diusahakan di dinas sosial dan kesehatan. Tapi itu yang memang ber-KTP Kota Tangerang," pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Serikat Buruh Independen (GSBI) Kota Tangerang Dedi Isnanto mengatakan, penutupan akses ke BPJS Kesehatan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sulindafin telah menyebabkan ada buruh yang tidak bisa berobat.
Sebanyak 1.200 buruh PT Sulindafin yang terkena PHK tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan akibat penutupan akses BPJS tersebut.
Menurut Dedi, ada seorang buruh yang tak bisa mendapat pelayanan kemoterapi setelah operasi kanker karena penutupan akses BPJS Kesehatan tersebut.
"Yang kemoterapi pascaoperasi kanker itu kemonya distop karena tidak bisa dapat fasilitas lagi dari BPJS," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.