JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik siswa yang orangtuanya terbukti memiliki mobil.
Sebab, pemilik mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu yang tidak berhak menerima KJP Plus.
"(KJP Plus) yang dicopot adalah (milik siswa dengan orangtua) yang terindikasi mampu," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Saefuloh Hidayat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Ribuan Mobil di Jakarta Pusat Diblokir, Pemiliknya Tercatat Punya KJP
Syaefuloh menuturkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengidentifikasi siswa-siswi penerima KJP Plus yang orangtuanya memiliki mobil.
Dinas Pendidikan kemudian meminta tiap sekolah untuk mengklarifikasi dan memverifikasi kepemilikan mobil tersebut.
Jika hasil verifikasi membuktikan orangtua siswa penerima KJP Plus itu memang mempunyai mobil, Dinas Pendidikan akan langsung mencabut KJP Plus milik siswa bersangkutan.
Baca juga: Hindari Pajak, Oknum Pinjam Identitas Penerima KJP untuk Beli Mobil Mewah
Namun, dalam sejumlah kasus, Syaefuloh berujar, hasil verifikasi menunjukkan bahwa banyak orangtua siswa penerima KJP Plus terdaftar memiliki mobil. Namun, mobil itu sebenarnya bukan milik mereka.
Dinas Pendidikan mempersilakan orangtua siswa tersebut untuk memblokir mobil yang nyatanya bukan milik mereka.
Dengan demikian, KJP Plus milik anaknya tidak akan dicabut.
"Jangan sampai nanti ternyata memang kurang mampu, kemudian kami blokir (KJP Plus-nya)," kata Syaefuloh.
Baca juga: Saran Samsat kepada Penerima KJP yang Identitasnya Dicatut untuk Beli Mobil
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.