JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Berlutut (BBNKB) Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon, mengatakan, ada 75 kendaraan mewah yang diblokir Samsat Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, pemblokiran itu lantaran identitas pemilik kendaraan mewah itu tercatat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Yang tercatat sampai Oktober 2019 ini ada 75 kendaraan mewah yang menggunakan KJP. Jumlah ini bisa saja bertambah, datanya saya akan cek lagi," ujar Manarsar saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Di Jakbar, Ada 28 Anak Penerima KJP yang Orangtuanya Tercatat Punya Mobil Mewah
Manarsar mengatakan, kebanyakan identitas penerima KJP itu digunakan oknum untuk membeli mobil mewah.
"Jadi mereka biasanya minjemin KTP untuk membeli mobil mewah orang. Misalnya anaknya punya bos, ya sudah pinjam dong KTP-nya buat beli mobil," ujar Manarsar.
Hal itu dilakukan oknum demi menghindari tarif pajak progresif saat membeli mobil mewah.
Jika menggunakan identitas aslinya, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan lebih mahal karena mobil itu tercatat bukan kendaraan pertama yang dimiliki.
"Kalau pakai KTP orang kan dia enggak bayar pajak progresif. Harusnya, dengan KTP-nya dia, dia punya dua mobil, jadi dia menghindari progresif," ujar Manarsar.
Baca juga: Sebanyak 1.100 Kendaraan Mewah Tunggak Pajak, Nilainya Sampai Rp 37 Miliar
Selain menghindari tarif pajak progresif, kata Manarsar, pemilik mobil mewah juga diduga menghindari pembayaran pajak penghasilan (PPh).
"Bisa jadi untuk menghindari pajak PPh karena tidak dilaporkan (kepemilikannya)," kata Manarsar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.