Dilansir dari situs web pelayanan.jakarta.go.id, syarat untuk mengajukan SKTM, antara lain menyerahkan surat permohonan (formulir disiapkan), KTP, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak mampu, dan kartu keluarga (KK).
"Syarat-syaratnya adalah orang yang teridentifikasi kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari PTSP," ujar Syaifuloh.
Syaifuloh menjelaskan, untuk mendapatkan KJP Plus, masing-masing siswa harus mendaftar melalui sistem dan mengunggah syarat-syarat yang ditentukan.
Baca juga: Disdik DKI: Orangtua Punya Mobil, KJP Plus Anak Dicabut
Pihak sekolah kemudian akan mendatangi rumah siswa yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi.
"Nanti akan dilakukan visitasi oleh sekolah untuk memastikan kondisi keluarganya, rumahnya, kondisi keuangannya, ekonominya seperti apa," ujar dia.
Dinas Pendidikan juga akan memverifikasi kendaraan milik orangtua siswa tersebut dengan melihat basis data kepemilikan kendaraan di BPRD DKI Jakarta.
Tujuannya untuk memastikan siswa tersebut memang berasal dari keluarga tidak mampu.
Syaifuloh menyampaikan, siswa yang orangtuanya memiliki mobil tidak boleh menerima KJP Plus.
"Kalau orangtuanya memiliki motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu," kata dia.
KJP Plus baru akan diberikan setelah siswa tersebut dinyatakan lolos verifikasi.
Dengan demikian, jika orangtua penerima KJP Plus terdaftar memiliki mobil, kemungkinan mobil itu dimiliki setelah anak yang bersangkutan menerima KJP Plus.
Sebab, saat KJP Plus diberikan, orangtua siswa tersebut dipastikan tidak memiliki mobil.
Saat orangtua siswa penerima KJP Plus diidentifikasi memiliki mobil, Dinas Pendidikan juga tidak langsung mencabut KJP Plus siswa tersebut.
"Bisa jadi memang itu mobilnya, atau bisa jadi hanya kebetulan saja KTP-nya digunakan, sehingga kami tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa pemilik KJP yang memiliki mobil itu betul-betul mobilnya," kata Syaifuloh.
"Kami harus verifikasi lapangan secara lebih detail supaya jangan sampai nanti ternyata memang kurang mampu, kemudian kami blokir (KJP-nya)," lanjut dia.
Dinas Pendidikan baru akan mencabut KJP Plus milik siswa setelah melakukan verifikasi dan orangtuanya memang terbukti memiliki mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.