Contohnya, ada orangtua siswa penerima KJP yang teridentifikasi memiliki Ferrari. Ternyata, orang yang bersangkutan pernah kehilangan KTP.
Kartu identitasnya kemungkinan telah digunakan orang lain untuk membeli mobil.
Para orangtua siswa yang identitasnya digunakan itu akhirnya memblokir pajak kendaraan yang terdaftar atas namanya.
"Banyak masyarakat yang memblokir, artinya ternyata itu bukan mobilnya. Ada juga yang menyatakan bahwa memang itu bukan mobilnya," kata Syaifuloh.
Syaifuloh menjelaskan, syarat untuk mendapatkan KJP Plus adalah surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
Dilansir dari situs web pelayanan.jakarta.go.id, syarat untuk mengajukan SKTM, antara lain menyerahkan surat permohonan (formulir disiapkan), KTP, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak mampu, dan kartu keluarga (KK).
"Syarat-syaratnya adalah orang yang teridentifikasi kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari PTSP," ujar Syaifuloh.
Syaifuloh menjelaskan, untuk mendapatkan KJP Plus, masing-masing siswa harus mendaftar melalui sistem dan mengunggah syarat-syarat yang ditentukan.
Baca juga: Disdik DKI: Orangtua Punya Mobil, KJP Plus Anak Dicabut
Pihak sekolah kemudian akan mendatangi rumah siswa yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi.
"Nanti akan dilakukan visitasi oleh sekolah untuk memastikan kondisi keluarganya, rumahnya, kondisi keuangannya, ekonominya seperti apa," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.