Dinas Pendidikan juga akan memverifikasi kendaraan milik orangtua siswa tersebut dengan melihat basis data kepemilikan kendaraan di BPRD DKI Jakarta.
Tujuannya untuk memastikan siswa tersebut memang berasal dari keluarga tidak mampu.
Syaifuloh menyampaikan, siswa yang orangtuanya memiliki mobil tidak boleh menerima KJP Plus.
"Kalau orangtuanya memiliki motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu," kata dia.
KJP Plus baru akan diberikan setelah siswa tersebut dinyatakan lolos verifikasi.
Dengan demikian, jika orangtua penerima KJP Plus terdaftar memiliki mobil, kemungkinan mobil itu dimiliki setelah anak yang bersangkutan menerima KJP Plus.
Sebab, saat KJP Plus diberikan, orangtua siswa tersebut dipastikan tidak memiliki mobil.
Saat orangtua siswa penerima KJP Plus diidentifikasi memiliki mobil, Dinas Pendidikan juga tidak langsung mencabut KJP Plus siswa tersebut.
"Bisa jadi memang itu mobilnya, atau bisa jadi hanya kebetulan saja KTP-nya digunakan, sehingga kami tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa pemilik KJP yang memiliki mobil itu betul-betul mobilnya," kata Syaifuloh.
"Kami harus verifikasi lapangan secara lebih detail supaya jangan sampai nanti ternyata memang kurang mampu, kemudian kami blokir (KJP-nya)," lanjut dia.
Dinas Pendidikan baru akan mencabut KJP Plus milik siswa setelah melakukan verifikasi dan orangtuanya memang terbukti memiliki mobil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.