JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku tidak mengetahui soal tas karton berwarna putih bertuliskan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" yang ditemukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tas itu ditemukan KPK saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang menjadi terdakwa penerima uang gratifikasi.
Tas karton itu berisi uang Rp 659,9 juta.
Namun, jika tas karton yang dimaksud berupa tas goodie bag yang biasanya berisi suvenir, Saefullah berujar, tas tersebut bisa tersebar ke mana-mana.
"Tasnya atau apanya yang ada tulisannya? Tentengan gitu? Kalau tentengan bisa ke mana-mana, enggak tahu saya," ujar Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (5/12/2019).
Saefullah justru balik bertanya saat wartawan menanyakan soal tas karton berisi uang tersebut.
"Masak? Saya enggak tahu. Masuk di gratifikasi? Dilaporkan?" kata Saefullah.
Baca juga: Soal Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang di Rumah Nurdin Basirun, KPK Akan Dalami
Sebelumnya diberitakan, jaksa KPK akan mendalami lebih jauh sumber uang gratifikasi yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah Nurdin Basirun.
Termasuk temuan tas karton warna putih bertuliskan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" yang berisi uang.
Namun, belum ada penjelasan dalam konteks apa tulisan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" pada tas itu dan keterkaitannya dalam kasus ini.
"Untuk hal itu nanti didalami saat persidangan. Terdakwa tidak mengetahui saat ditanyakan hal tersebut pada saat penyidikan," kata jaksa Asri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Temuan Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang di Rumah Nurdin Basirun
Tak hanya di tas karton, KPK juga menemukan uang lain yang tersimpan di berbagai benda, seperti dompet, tas jinjing, koper, ransel, kantong plastik, paper bag, kardus bertuliskan merek air mineral, hingga amplop bertuliskan nama suatu bank.
"Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan total Rp 3.233.960.000, 150.963 dollar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan 34.803 dollar AS yang diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019," kata jaksa.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.