JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi pengaduan untuk petugas keamanan atau satpam yang bernama Satpam Mantap. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui ponsel pintar (smartphone).
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo mengatakan, aplikasi Satpam Mantap dilengkapi sejumlah fitur yang memudahkan konektivitas antara satpam dan polisi.
Fitur pertama adalah fitur rekomendasi yang memudahkan pendaftaran secara online bagi pengusaha untuk pengurusan izin operasional usaha jasa pengamanan.
Fitur kedua adalah fitur pendaftaran BUJP atau Badan Usaha Jasa Pengamanan.
"Dalam fitur BUJP, terdapat juga daftar identitas satpam yang bertugas berikut masa berlaku KTA (Kartu Tanda Anggota) dan masa berlaku izin operasional BUJP," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Help Renakta untuk Perempuan dan Anak-anak
Selain itu, lanjut Gatot, ada juga fitur tombol darurat (panic button) yang memudahkan satpam untuk menghubungi anggota polisi jika melihat atau mengalami aksi tindak pidana.
"Fitur panic button ini memudahkan satpam untuk menghubungi polisi unit reskrim patroli dan SPKT saat terjadi situasi darurat. Laporan akan masuk ke Subdit Binsatpam dan akan diteruskan ke polres terdekat," ungkap Gatot.
Gatot berharap, peluncuran aplikasi Satpam Mantap dapat mengurangi aksi kejahatan di lingkungan masyarakat.
"Saya kira dengan adanya ini (aplikasi Satpam Mantap), kedekatan antara Polri dan satpam akan semakin dekat. Mudah-mudahan dengan memberdayakan satpam yang ada dan lainnya juga ini akan meminimalisir gangguan yang ada," kata Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.